PENJAMINAN MUTU PRODI PBSI STKIP PGRI PACITAN
PENJAMINAN MUTU PRODI PBSI
STKIP PGRI PACITAN
Penjaminan mutu Program
Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia merupakan unit kecil dipimpin oleh seorang
dosen tetap program studi PBSI yang tidak menjabat sebagai fungsionaris.
Tujuannya supaya tugas dapat terlaksana dengan baik dan untuk menjaga adanya
unsur subjektifitas. Selain itu, program studi PBSI secara rutin juga
mengadakan rapat internal untuk mempersiapkan dan mengevaluasi keberlangsungan
proses pembelajaran. Penjaminan mutu program studi juga melalui himbauan pada
dosen pengajar di program studi PBSI untuk selalu mengumpulkan silabus dan RPP
di awal semester dan memberikan questioner berisi mutu perkuliahan selama satu
semester setiap dosen pada mahasiswa. Rapat dilaksanakan menjelang dimulainya
proses pembelajaran sebelum semester genap maupun ganjil, sebelum UTS, dan sebelum
UAS.
Penjaminan mutu Program Studi bekerja sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya. Diantaranya melakukan penjaminan mutu proses perkuliahan.
Para dosen melalui kaprodi diberikan rambu-rambu proses perkuliahan. Pada awal
perkuliahan para dosen diminta untuk melakukan kontrak perkuliahan dengan
mahasiswa terkait hal-hal teknis seperti bentuk penugasan, kehadiran, penilaian
dan lain-lain. Proses perkuliahan untuk masing-masing mata kuliah wajib
dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dengan jumlah tatap muka 14 pertemuan. Dalam
rangka ceck and balancing daftar
hadir mahasiswa disertai dengan jurnal mengajar yang di dalamnya memuat nomor,
pertemuan ke, hari dan tanggal, materi, paraf dosen, dan paraf
mahasiswa.Penjaminan mutu Program Studi juga melakukan monitoring terhadap
pelaksaan perkuliahan yang diintegralkan dengan jumlah kehadiran mahasiswa.
Mahasiswa dapat mengikuti UAS apabila mengikuti perkuliahan dengan kehadiran
75%. Mahasiswa
dengan jumlah kehadiran kurang dari 75% tetapi telah ikut UTS maka dosen akan
memberikan tugas tambahan kepada yang bersangkutan. Sedangkan, bagi mahasiswa
yang tingkat kehadirannya kurang atau di bawah 60% tidak dapat mengikuti UAS.
Sedangkan bagi dosen yang jumlah pertemuannya kurang dari 14 karena tugas
lembaga atau kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan, wajib mengganti
pertemuan tersebut pada hari lain berdasarkan kesepakatan dengan mahasiswa.
Penjaminan mutu Program Studi juga melakukan penjaminan
mutu terhadap proses perkuliahan terkait tata cara perbaikan nilai untuk mahasiswa
yang akan melakukan perbaikan. Tata cara pemrograman ulang suatu mata kuliah
adalah dengan dilakukan pemrogrmana dalam KRS dengan jumlah SKS yang ditempuh
tidak boleh melebihi 24 SKS per semesternya dengan diketahui oleh PA dan Ketua
Program Studi.
Standar mutu skripsi, teknis pembimbingan skripsi, dosen
pembimbing skripsi, jumlah minimal pembimbingan, kriteria dosen yang berhak
menjadi pembimbing skripsi, mekanisme penyusunan pembimbing skripsi, mekanisme
dan syarat dilaksanakannya ujian skripsi. Dalam rangka menghindari bentuk
plagiasi maka dibentuk team pemantaun skripsi yang diketuai oleh seorang
koordinator. Mekanisme penyusunan skripsi mulai proposal, persetujuan proposal
oleh PA dan mengetahui Ketua Program Studi. Kaprodi kemudian membuat usulan
tentang daftar nama pembimbing skripsi sekaligus nama mahasiswa bimbingannya.
Setelah itu proposal diseminarkan yang dihadiri oleh dosen pembimbing I dan
Pembimbing II serta Kaprodi.
Penjaminan mutu Program Studi selain mempunyai tugas
melakukan monitoring terhadap standar proses perkuliahan, juga mempunyai tugas
penjaminan pelayanan kepada mahasiswa. Penjaminan pelayanan kepada mahasiswa
ini terkait dengan hal-hal yang dapat diakomodir prodi untuk kualifikasi
mahasiswa maupun untuk kesejahteraan mahasiswa. Pelayanan kepada mahasiswa
dilakukan oleh penjaminan mutu program studi dengan melakukan langkah-langkah
real dan memantau bagaimana pelayanan program studi, staf prodi atau
pihak-pihak terkait kepada mahasiswa.
Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, juga
dilakukan penjaminan mutu. Adapun yang dilakukan oleh penjaminan mutu program
studi terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah dengan
melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kaprodi dalam memberikan
dorongan para dosen untuk melakukan penelitian mandiri, penelitian bersama
dengan dosen yang lain, maupun kolaborasi penelitian dengan mahasiswa.
Komentar
Posting Komentar