KOMUNITAS PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA

Komunitas Pengembangan Sosial Budaya Pacitan dengan telah ditandatanganinya Akta pendirian Akta I / Pend / KPSB / I / 19

Secara sah telah terdaftar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dengan tempat kedudukan di Jl. Buwono keling Km-1 (JLS) Sirnoboyo Pacitan. email. agoeshendriyanto@gmail.com dengan website resmi. https://agoeshendriyanto.com. 

Pengawas Mulyadi, M.Pd, Ketua Agoes Hendriyanto, M.Pd, wakil ketua Bakti Sutopo, M.A, sekretaris Sugiyono, M.Pd, dan Bendahara Dhian Retmawati

Maksud dan Tujuan Komunitas Pengembangan Sosial Budaya, tercantum dalam pasal 3  Komunitas Pengembangan Sosial Budaya “disingkat KPSB,  menjalankan usaha-usaha diantaranya   

          
Departemen Konservasi Nilai Budaya   
Memberikan pendampingan terhadap pelestarian Nilai Budaya di Indonesia dan sekitarnya, dengan menggali dan mengembangkan nilai budaya baik berupa tarian, upacara adat, nilai kearifan lokal, dongeng, teater, drama, sastra lisan, sastra tulis dan lain sebagainya, dalam rangka memperkuat Nilai Bhineka Tunggal Ika untuk turut serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Departemen  Penelitian dan Pengembangan 
Melaksanakan penelitian dasar maupun terapan, serta penelitian yang lainnya untuk memperkuat legitimasi nilai Sosial dan Budaya dengan memperhatikan aspek asal-usul suatu budaya, hakikat dari budaya, menggunakan metode keilmuwan untuk menunjang  nilai fungsi Sosiali Budaya tersebut terhadap kepentingan Bangsa dan Negara.    

Departemen Jurnalistik dan Penerbitan 
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi sosial budaya melalui digitalisasi dengan media online.  Selain itu juga mengembangkan  website untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.  Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan sosial budaya masyarakat dalam rangka mendukung program pemerintah menuju era industri 4.0.

Departemen Industri Budaya dan Kreatif 
Melaksanakan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan praktik  ekonomi dengan menggerakan potensi masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan budayanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya.  Selain itu juga melakukan   kegiatan dalam rangka mengembangkan industri kreatif masyarakat dalam bidang sosial budaya 

Departemen Advokasi dan Pelayanan 
Memberikan pendampingan, pelatihan dan bantuan hukum “Komunitas     Pengembangan Sosial   Budaya  “disingkat KPSB . 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUPU-KUPU KESEPIAN

KEMARAU MERANGGAS

ARTI SEBUAH PERSAHABATAN