KOMUNITAS PENGEMBANGAN SOSIAL BUDAYA
Komunitas Pengembangan Sosial Budaya Pacitan dengan telah ditandatanganinya Akta pendirian Akta I / Pend / KPSB / I / 19
Secara
sah telah terdaftar sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dengan
tempat kedudukan di Jl. Buwono keling Km-1 (JLS) Sirnoboyo Pacitan. email.
agoeshendriyanto@gmail.com dengan website resmi.
https://agoeshendriyanto.com.
Pengawas Mulyadi, M.Pd, Ketua Agoes Hendriyanto, M.Pd, wakil ketua Bakti Sutopo, M.A, sekretaris Sugiyono, M.Pd, dan Bendahara Dhian Retmawati
Pengawas Mulyadi, M.Pd, Ketua Agoes Hendriyanto, M.Pd, wakil ketua Bakti Sutopo, M.A, sekretaris Sugiyono, M.Pd, dan Bendahara Dhian Retmawati
Maksud dan Tujuan Komunitas Pengembangan Sosial Budaya, tercantum dalam pasal 3 Komunitas
Pengembangan
Sosial Budaya “disingkat KPSB, menjalankan usaha-usaha diantaranya
Departemen Konservasi Nilai Budaya
Memberikan pendampingan terhadap pelestarian Nilai Budaya di Indonesia dan sekitarnya, dengan menggali dan mengembangkan nilai budaya baik berupa tarian, upacara adat, nilai kearifan lokal, dongeng, teater, drama, sastra lisan, sastra tulis dan lain sebagainya, dalam rangka memperkuat Nilai Bhineka Tunggal Ika untuk turut serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Departemen Penelitian dan Pengembangan
Melaksanakan penelitian dasar maupun terapan, serta penelitian yang lainnya untuk memperkuat legitimasi nilai Sosial dan Budaya dengan memperhatikan aspek asal-usul suatu budaya, hakikat dari budaya, menggunakan metode keilmuwan untuk menunjang nilai fungsi Sosiali Budaya tersebut terhadap kepentingan Bangsa dan Negara.
Departemen Jurnalistik dan Penerbitan
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi sosial budaya melalui digitalisasi dengan media online. Selain itu juga mengembangkan website untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan sosial budaya masyarakat dalam rangka mendukung program pemerintah menuju era industri 4.0.
Departemen Industri Budaya dan Kreatif
Melaksanakan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan praktik ekonomi dengan menggerakan potensi masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan budayanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Selain itu juga melakukan kegiatan dalam rangka mengembangkan industri kreatif masyarakat dalam bidang sosial budaya
Departemen Advokasi dan Pelayanan
Memberikan pendampingan, pelatihan dan bantuan hukum “Komunitas Pengembangan Sosial Budaya “disingkat KPSB .
Memberikan pendampingan terhadap pelestarian Nilai Budaya di Indonesia dan sekitarnya, dengan menggali dan mengembangkan nilai budaya baik berupa tarian, upacara adat, nilai kearifan lokal, dongeng, teater, drama, sastra lisan, sastra tulis dan lain sebagainya, dalam rangka memperkuat Nilai Bhineka Tunggal Ika untuk turut serta dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Departemen Penelitian dan Pengembangan
Melaksanakan penelitian dasar maupun terapan, serta penelitian yang lainnya untuk memperkuat legitimasi nilai Sosial dan Budaya dengan memperhatikan aspek asal-usul suatu budaya, hakikat dari budaya, menggunakan metode keilmuwan untuk menunjang nilai fungsi Sosiali Budaya tersebut terhadap kepentingan Bangsa dan Negara.
Departemen Jurnalistik dan Penerbitan
Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyebaran informasi sosial budaya melalui digitalisasi dengan media online. Selain itu juga mengembangkan website untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan sosial budaya masyarakat dalam rangka mendukung program pemerintah menuju era industri 4.0.
Departemen Industri Budaya dan Kreatif
Melaksanakan kegiatan sosialisasi, pelatihan, dan praktik ekonomi dengan menggerakan potensi masyarakat berdasarkan kondisi sosial dan budayanya untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitarnya. Selain itu juga melakukan kegiatan dalam rangka mengembangkan industri kreatif masyarakat dalam bidang sosial budaya
Departemen Advokasi dan Pelayanan
Memberikan pendampingan, pelatihan dan bantuan hukum “Komunitas Pengembangan Sosial Budaya “disingkat KPSB .
Komentar
Posting Komentar