PENJAMINAN MUTU PRODI PBSI STKIP PGRI PACITAN

PENJAMINAN MUTU PRODI PBSI
STKIP PGRI PACITAN
Penjaminan mutu Program  Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia  merupakan unit kecil dipimpin oleh seorang dosen tetap program studi PBSI yang tidak menjabat sebagai fungsionaris. Tujuannya supaya tugas dapat terlaksana dengan baik dan untuk menjaga adanya unsur subjektifitas. Selain itu, program studi PBSI secara rutin juga mengadakan rapat internal untuk mempersiapkan dan mengevaluasi keberlangsungan proses pembelajaran. Penjaminan mutu program studi juga melalui himbauan pada dosen pengajar di program studi PBSI untuk selalu mengumpulkan silabus dan RPP di awal semester dan memberikan questioner berisi mutu perkuliahan selama satu semester setiap dosen pada mahasiswa. Rapat dilaksanakan menjelang dimulainya proses pembelajaran sebelum semester genap maupun ganjil, sebelum UTS, dan sebelum UAS.

Penjaminan mutu Program Studi bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Diantaranya melakukan penjaminan mutu proses perkuliahan. Para dosen melalui kaprodi diberikan rambu-rambu proses perkuliahan. Pada awal perkuliahan para dosen diminta untuk melakukan kontrak perkuliahan dengan mahasiswa terkait hal-hal teknis seperti bentuk penugasan, kehadiran, penilaian dan lain-lain. Proses perkuliahan untuk masing-masing mata kuliah wajib dilakukan oleh dosen dan mahasiswa dengan jumlah tatap muka 14 pertemuan. Dalam rangka ceck and balancing daftar hadir mahasiswa disertai dengan jurnal mengajar yang di dalamnya memuat nomor, pertemuan ke, hari dan tanggal, materi, paraf dosen, dan paraf mahasiswa.Penjaminan mutu Program Studi juga melakukan monitoring terhadap pelaksaan perkuliahan yang diintegralkan dengan jumlah kehadiran mahasiswa. Mahasiswa dapat mengikuti UAS apabila mengikuti perkuliahan dengan kehadiran 75%. Mahasiswa dengan jumlah kehadiran kurang dari 75% tetapi telah ikut UTS maka dosen akan memberikan tugas tambahan kepada yang bersangkutan. Sedangkan, bagi mahasiswa yang tingkat kehadirannya kurang atau di bawah 60% tidak dapat mengikuti UAS. Sedangkan bagi dosen yang jumlah pertemuannya kurang dari 14 karena tugas lembaga atau kepentingan yang tidak dapat ditinggalkan, wajib mengganti pertemuan tersebut pada hari lain berdasarkan kesepakatan dengan mahasiswa.
Penjaminan mutu Program Studi juga melakukan penjaminan mutu terhadap proses perkuliahan terkait tata cara perbaikan nilai untuk mahasiswa yang akan melakukan perbaikan. Tata cara pemrograman ulang suatu mata kuliah adalah dengan dilakukan pemrogrmana dalam KRS dengan jumlah SKS yang ditempuh tidak boleh melebihi 24 SKS per semesternya dengan diketahui oleh PA dan Ketua Program Studi.
Standar mutu skripsi, teknis pembimbingan skripsi, dosen pembimbing skripsi, jumlah minimal pembimbingan, kriteria dosen yang berhak menjadi pembimbing skripsi, mekanisme penyusunan pembimbing skripsi, mekanisme dan syarat dilaksanakannya ujian skripsi. Dalam rangka menghindari bentuk plagiasi maka dibentuk team pemantaun skripsi yang diketuai oleh seorang koordinator. Mekanisme penyusunan skripsi mulai proposal, persetujuan proposal oleh PA dan mengetahui Ketua Program Studi. Kaprodi kemudian membuat usulan tentang daftar nama pembimbing skripsi sekaligus nama mahasiswa bimbingannya. Setelah itu proposal diseminarkan yang dihadiri oleh dosen pembimbing I dan Pembimbing II serta Kaprodi.
Penjaminan mutu Program Studi selain mempunyai tugas melakukan monitoring terhadap standar proses perkuliahan, juga mempunyai tugas penjaminan pelayanan kepada mahasiswa. Penjaminan pelayanan kepada mahasiswa ini terkait dengan hal-hal yang dapat diakomodir prodi untuk kualifikasi mahasiswa maupun untuk kesejahteraan mahasiswa. Pelayanan kepada mahasiswa dilakukan oleh penjaminan mutu program studi dengan melakukan langkah-langkah real dan memantau bagaimana pelayanan program studi, staf prodi atau pihak-pihak terkait kepada mahasiswa.

Penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, juga dilakukan penjaminan mutu. Adapun yang dilakukan oleh penjaminan mutu program studi terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat adalah dengan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja kaprodi dalam memberikan dorongan para dosen untuk melakukan penelitian mandiri, penelitian bersama dengan dosen yang lain, maupun kolaborasi penelitian dengan mahasiswa. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KUPU-KUPU KESEPIAN

KEMARAU MERANGGAS

ARTI SEBUAH PERSAHABATAN